11 Orang Ditangkap Imbas Baku Hantam di SBPU Bandung

 

Bandung, radarjatim.net  – Kasus baku hantam yang dilakukan gerombolan bermotor di SPBU Antapani depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menemukan titik terang. Polisi menangkap 11 orang anggota berandalan bermotor. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.


Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua anggota gerombolan bermotor yang jadi tersangka adalah Ripa Adrian (23) dan RAR (16). Keduanya sudah dijebloskan ke penjara atas insiden bakum hantam yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pukul 21.30 WIB tersebut.

"Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

Menurut Budi, sebelum baku hantam di SPBU, belasan orang ini berbuat onar terlebih dahulu di depan Apartement Gateway Cicadas. Di sana, mereka sempat menganiaya seorang korban berinisial FF.

Setelah puas, mereka kemudian bergerak ke Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Keributan kembali terjadi dan seorang sopir pikap berinisial TA.

"Jadi rangkaiannya, sebelumnya di depan Apartemen Gateway, kelompok bermotor dari kelompok Brigez itu pada saat konvoi alasannya lagi anniversary. Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan. Dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU di Antapani," ucap Budi.

"Motifnya berselisih paham, mereka bersenggolan, kemudian muncul arogansi karena mereka iring-iringan. Mereka ini marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," ungkapnya menambahkan.

Saat penganiayaan dilakukan di SPBU, kedua tersangka tega menganiaya korban TA dan menendangnya. Korban pun kemudian dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis kepalanya.

Tak cukup sampai di sana. Meskipun berusia di bawah umur, RAR juga nekat meletuskan airgun yang dibawanya sebanyak 2 kali ke arah atas. Kepemilikan senjata itu pun hingga sekarang masih didalami pihak kepolisian.

"RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali. Sedangkan yang lainnya masih sebatas saksi. Tetapi sekali lagi, tidak menutup kemungkinan yang lainnya bisa tersangka di kasus yang berbeda," ujar Budi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (red.IY)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama