Ngawi, radarjatim.net – Polisi mengamankan dua pemuda yang menjadi spesialis pencuri dinamo mesin sibel pompa air di sawah. Tak tanggung-tanggung jumlah lokasi pencurian mencapai 100 TKP.
"Kita berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencuri dinamo mesin sibel pompa air sawah. TKP pengakuan pelaku sudah 100 lokasi," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan Selasa (15/11/2023).
Kedua pelaku yakni RA (23) Desa Walikukun, Kecamaran Widodaren dan HS (35) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kedunggalar.
Argowiyono menambahkan dari pengakuan tersangka, lanjut Argowiyono, nekat melakukan pencurian lantaran butuh uang karena tidak bekerja. Hasil kejahatan mereka biasa mereka gunakan untuk nongkrong dan ngopi.
"Pengakuan mereka hasil curian uang untuk kebutuhan ngopi dengan teman-temannya," terang Argowiyono.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
"Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Joshua.(red.IY)
Posting Komentar