Demak, radarjatim.net – Satreskrim Polres Demak meringkus begal payudara pria berinisial AN (22). Pelaku memegang payudara korban dengan memepet sepeda motor korban saat melaju di jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku merupakan warga asal Kecamatan Karanganyar, Demak. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Bolo, Demak, pada saat korban hendak berangkat kuliah ke Semarang sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (6/11).
"Terkait dengan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul yang kita lakukan, bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara pengendara motor," kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023).
"Korban sudah dewasa karena pada saat itu akan berangkat kuliah," sambung Winardi.
Kejadian tersebut juga diketahui banyak warga yang melintas. Pelaku sempat diamuk massa sebelum ditangani oleh pihak kepolisian.
Winardi mengatakan korban berinisial DR (
23) asal Kudus lalu melapor ke Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya pihaknya membuktikan tindak pidana tersebut melalui sejumlah keterangan saksi di tempat kejadian perkara, korban, dan pelaku.
Korban menerangkan pelaku juga sempat memukul karena melawan.
"Pelapor teriak minta tolong sehingga pelaku panik dan memutar sepeda motor kemudian helm pelaku terjatuh dan pelapor menendang helm tersebut. Kemudian pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan," ujarnya.
Motif Penuhi Hasrat Birahi
Winardi lalu mengungkap motif pelaku meremas payudara korban. Menurut keterangan pelaku, dia nekat meremas payudara korban karena birahi.
"Motif pelaku, setelah keluar dari rumah itu ingin memegang payudara seseorang. Kebetulan pada saat itu yang kesasar adalah korban," terangnya.
"Saat ini kita belum bisa menyimpulkan, nanti kami akan memeriksakan ke rumah sakit Bhayangkara terkait kejiwaan pelaku," imbuhnya.
Dijerat Pasal Pencabulan
Ia mengatakan pengakuan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali ini. Atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Kita sangkakan Tindak Pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul, Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. Pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (red.IY)
Posting Komentar