Pembunuhan Sadis di Balik Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Sukabumi

 

Sukabumi, radarjatim.net  – Polisi mengungkap kasus penemuan mayat yang mengegerkan warga Lembursitu, Kota Sukabumi. Mayat wanita berinisial RS (28) itu ditemukan membusuk di bebatuan Sungai Cipelang dan diduga merupakan korban pembunuhan.


Kasus penemuan mayat ini ternyata memiliki runtutan cerita yang panjang. Seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28) ditetapkan sebagai tersangka.

Tak disangka, laporan orang hilang yang disampaikan oleh keluarga menyibak kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh PS. Laporan orang hilang dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Kemudian pada Jumat (17/11/2023) personel Polsek Warudoyong menerima laporan adanya pembuangan kasur yang cukup mencurigakan. Kasur itu dibuang oleh anak PS yang masih berusia 13 tahun bersama teman-temannya.

"Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).

Ari mengatakan, tersangka menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur untuk dibuang ke Sungai Cipelang. Polisi yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyisiran.

Tersangka Bunuh Korban di Rumahnya
Penyelidikan dugaan pembunuhan itu pun berlanjut. Setelah mendapatkan informasi, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku. Terungkaplah bahwa peristiwa dugaan pembunuhan dilakukan di rumah tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah pada terduga pelaku. Personel Polres menuju TKP di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi," katanya.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya bercak darah korban di bantal dan dinding yang sudah mengering.

"Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS," ungkapnya.

Tersangka Tak Terima Ditagih Utang
Motif PS membunuh RS karena tak terima ditagih utang. Ari mengatakan, korban bekerja sebagai penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa). Korban meminjam uang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tersebut.

"Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," kata Ari.

Pada saat menagih utang, korban sempat menendang tersangka. Karena tak terima, kemudian tersangka pun menampar namun berhasil ditangkis. Korban lalu didorong dan dicekik menggunakan sabuk. Tak cukup sampai di situ, tersangka mengambil sebilah senjata tumpul dan memukul kepala korban.

"Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," ucapnya.

Korban Disekap Sehari dalam Kondisi Mati
Setelah dilakukan pemukulan, korban disimpan di salah satu kamar yang tak digunakan. Ari mengungkapkan, sebelum dibuang ke sungai, korban didiamkan satu malam dalam kondisi tak bernyawa.

"Iya (disekap semalam dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," jelasnya.

Status Anak Tersangka
Ari menjelaskan, anak tersangka yang masih berusia 13 tahun masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, anak itu tak tahu jika ia disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu besi setinggi 30 centimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur dan seprei bergambar. PS dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," tutupnya. (red.IY)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama