Berlumuran Darah Gadis Kuningan Usai Jarinya Digergaji Ayah Kandung

 

Palembang, radarjatim.net - Soerang ayah di Kuningan tega menggergaji jari anaknya sendiri hingga nyaris putus. Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya diciduk polisi.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Minggu (17/12) lalu. Korban anak berinisial AZ (10) mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial TW (47).

Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat mengungkapkan, kekerasan itu berawal dari aduan kenakalan AZ oleh salah satu tetangga pelaku kepada TW. Atas laporan tersebut, TW seketika naik pitam dan langsung menganiaya AZ hingga berujung jari tangannya digergaji.

"Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat," ungkap Cucu saat ditemui awak media di teras rumah korban, Selasa (19/12).

Korban yang kesakitan pun langsung berontak melepaskan diri dari cengkraman tangan ayahnya lalu berlari keluar rumah. Pelarian AZ pun akhirnya diketahui oleh salah satu tetangga yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa.

"Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Melihat ini, kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis lalu sebagian perangkat lain mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku, tapi ternyata pelaku sudah kabur," ungkap Cucu.

Kebrutalan ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Darma yang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku TW."Sempat kabur sehari, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (18/12) petang kemarin," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.

Pihaknya pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya tersebut sebagai barang bukti.

"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.

Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama