Ponorogo, radarjatim.net - Ada-ada saja cara menyelundupkan pil koplo ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ponorogo. Seperti yang dilakukan MC (54), yang berusaha menyelundupkan pil jenis dextro ke dalam rutan dengan cara dibungkus di dalam nasi.
Beruntung, petugas Rutan teliti dan menemukan barang haram tersebut sebelum dimasukkan ke dalam rutan. Total ada 500 pil jenis dextro yang bakal diselundupkan oleh MC.
"Penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, melalui siaran pers, Selasa (2/1/2024).
Heni menuturkan penyelundupan itu berawal dari MC (54) hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP (30) yang merupakan anaknya atas kasus narkoba di Rutan Ponorogo dengan membawa bekal makanan. Salah satunya, ada nasi bungkus.
"Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," ujar Heni.
Karena kecurigaan petugas, akhirnya nasi yang dibawa oleh MC digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 500 pil jenis Dextro.
"Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih," terang Karutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Ponorogo untuk langkah hukum. Barang bukti dan pelaku pun langsung diserahkan ke polisi.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," papar Agus.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Apresiasi saya kepada petugas yang bekerja keras sesuai SOP dan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan," pungkas Agus.(red.L)
Posting Komentar