Surabaya, radarjatim.net - Mimpi buruk menghantui Darsan menjelang pernikahannya dengan IM, perempuan asal Babat, Lamongan. Resah dengan mimpinya, Darsan lalu bertanya ke IM, calon istrinya apakah masih perawan atau tidak.
Mendapat pertanyaan itu, IM terus terang. Ia mengakui bahwa dirinya memang sudah tak perawan. IM mengaku sudah tak perawan karena pernah diperkosa Supono alias Upono, pamannya sendiri. Pemerkosaan itu terjadi saat IM masih duduk di bangku sekolah menengah.
Mendapat jawaban ini, hati Darsan masygul. Namun demikian, Darsan menerimanya. Ini karena sudah terlanjur mencintai perempuan yang dikenalnya saat merantau di Irian Jaya itu.
Pada April 2008 Darsan dan IM pulang ke Lamongan dan melangsungkan pernikahan. Dua bulan berlalu, pengakuan IM yang telah jadi istrinya pernah diperkosa Upono ternyata masih membekas di benak Darsan.
Penasaran, Darsan lantas meminta istrinya untuk menunjukkan lokasi rumah Upono di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Babat. Mengetahui rumah pemerkosa istrinya, Darsan lalu pulang ke kampung halamannya di Desa Petak, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
Di sana, Darsan lalu mengambil sebilah celurit dan diselipkan di celananya. Mengendarai motor Yamaha Force-1 nopol S 4923 BQ, Darsan berangkat ke rumah Upono dan tiba sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia lalu turun dan mengetuk pintu. Kedatangan Darsan disambut Kusmiati, istri Upono. Tanpa basa-basi, Darsan langsung menanyakan keberadaan Upono.
"Dhe Pono ne enten? (Pakdhe Upono ada)," tanya Darsan lantas dijawab Kusmiati bahwa suaminya ada di rumah.
Mendengar ada orang yang mencarinya, Upono lantas keluar dari kamar dan menuju ruang tamu untuk menemui. Baru saja, Upono menyalakan lampu, sekonyong-konyong Darsan melayangkan celuritnya tepat di dada sebelah kiri Upono.
Upono pun mengerang lalu ambruk. Melihat suaminya terluka dan bersimbah darah, Kusmiati lalu berteriak minta tolong. Anak Upono yang mendengar teriakan keluar.
Anak Upono bahkan sempat memegang jok motor Darsan saat menghidupkan motor hendak kabur. Namun buru-buru Darsan langsung menggeber gas dan meloloskan diri.
Upono yang sekarat lantas dibawa ke Puskesmas Karangkembang. Namun karena luka dan kehilangan banyak darah, Upono akhirnya meregang nyawa. Pembunuhan Upono ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2008.
Di tengah perjalanan rupanya motor Darsan tiba-tiba mogok. Dihinggapi rasa gugup dan takut, motor itu kemudian ditinggalkan di dekat rumah warga bernama Karyono.
Sedangkan celurit yang masih berlumuran darah kemudian dibersihkan dengan diusapkan ke rumput. Celurit itu lantas disimpannya lagi dan mencegat bus menuju Bojonegoro.
Setiba di Bojonegoro, Darsan lantas menumpang ojek dan menuju rumah Kasdi, pamannya yang berada Desa Manukan, Kecamatan Kalitidu. Di sana, ia membuang celurit ke semak-semak bambu.
Dari Bojonegoro pula, Darsan kemudian kabur ke sejumlah daerah dan kemudian menetap di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia bahkan sempat kembali ke Jawa lalu memboyong serta istrinya ikut pelariannya selama 6 tahun.
Tempat pelarian Darsan ini kemudian terendus oleh Polres Lamongan. Pada Jumat, 7 Maret 2014, Darsan dibekuk anggota Sat Reskrim dan langsung dibawa ke Lamongan lewat udara.
Di hadapan penyidik, Darsan mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku lega karena selama 6 tahun pelariannya selalu diliputi ketakutan ditangkap polisi. Atas perbuatannya, Darsan dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selasa, 9 September 2014, Darsan divonis 12 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Darsan bin Rakiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Frida Ariyani dalam amar putusannya saat itu.(red.L)
Posting Komentar