Bojonegoro, radarjatim.net - Langkah kaki Lasiman saat hendak pulang setelah seharian memotong padi terhenti di jalan setapak sawah sore itu. Pria 55 tahun itu berhenti karena secara tak sengaja berpapasan dengan Sarmin, tetangganya.
Warga Desa Tambakromo, Malo, Bojonegoro itu lalu menghampiri Sarmin. Dengan nada marah, Lasiman menegur agar Sarmin tak menjelek-jelekan dirinya lagi.
"Lha ngelek-elek aku maneh (lha jelek-jelekin aku lagi)," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu kepada Sarmin.
Sarmin yang mendapat perkataan itu mengaku tak paham dengan maksud ucapan Lasiman. "Sing ngelek-elek sopo (yang menjelek-jelekan siapa)," jawab pria 61 tahun itu ke Lasiman.
Adu mulut antara Lasiman dan Sarmin pun tak terhindarkan. Lasiman marah karena selama ini digosipkan oleh Sarmin bahwa ia berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Lasemi yang juga masih tetangga keduanya.
Tudingan Sarmin itu kemudian beredar hingga terdengar oleh istri Lasiman. Akibatnya, Lasiman dan istrinya kerap bertengkar gegara isu perselingkuhan itu.
Lasiman sempat mencari tahu siapa penyebar tudingan itu. Hingga akhirnya ia mengetahui kabar perselingkuhan dihembuskan oleh Sarmin yang tak lain masih terhitung keluarganya sendiri.
Kesempatan yang ditunggu-tunggu Lasiman untuk menanyakan langsung ke Sarmin pun datang. Lasiman lalu mencecar tuduhan perselingkuhan ke Sarmin saat bertemu sore itu.
Namun Sarmin kekeh mengaku tak paham dengan maksud kemarahan Lasiman hingga adu mulut. Lasiman yang semakin emosi lalu berduel dengan Sarmin.
Lasiman yang menggenggam celurit lalu melayangkannya ke tangan Sarmin. Semakin kalap, Lasiman lanjut mengarahkan celuritnya ke dada Sarmin. Sarmin mencoba melawan namun ia tak berdaya. Duel tak imbang ini dimenangkan Lasiman. Sarmin pun tumbang dalam kondisi bersimbah darah.
Puas membantai Sarmin, Lasiman lalu dengan santai pulang. Sebelum masuk ke rumah, Lasiman sempat membersihkan celurit yang masih berlumuran darah Sarmin.
Pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 21 Februari 2021 sore itu ternyata sempat disaksikan oleh warga setempat bernama Sabar dan Roji. Keduanya lalu minta tolong warga lain untuk menolong Sarmin.
Warga yang berdatangan kemudian mengangkat tubuh Sarmin yang sekarat pulang ke rumahnya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas desa setempat.
Polisi yang mendapatkan laporan itu selanjutnya berdatangan ke lokasi. Sedangkan Sarmin yang telah dinyatakan tewas dievakuasi ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro untuk diautopsi.
Petugas dan warga yang telah mengetahui Lasiman pelakunya kemudian mendatangi rumahnya. Namun saat hendak diamankan, Lasiman melakukan perlawanan dengan keluar rumah membawa bendo (parang).
Lasiman lalu mengancam tak segan membacok siapa saja jika mendekatinya. Lasiman selanjutnya kabur ke dalam hutan. Polisi dan warga pun mengejar dan berhasil membekuknya saat keluar dari hutan.
Keesokan harinya, Lasiman kemudian dihadirkan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro saat itu AKBP Eva Guna Pandia. Tak ada rasa penyesalan sedikitpun dari raut wajah Lasiman saat itu.
Atas perbuatan main hakim sendiri, Lasiman kemudian dijerat Pasal 338 KUHP. Lasiman pun segera menjadi pesakitan di pengadilan Negeri Bojonegoro.
Senin, 6 September 2021, majelis hakim Pengadilan Bojonegoro menjatuhkan vonis terhadap Lasiman dengan pidana penjara 10 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Lasiman alias Pak Man bin Kasran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Zainal Ahmad.(red.L)
Posting Komentar