Jogja, radarjatim.net - Oknum guru cabul pria inisial JL (24) yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual di salah satu SD swasta di Jogja ditangkap polisi. Pria itu hanya menunduk dan terdiam saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Jogja.
Pantauan detikJogja, saat dihadirkan polisi, tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Pemuda berpostur tinggi kurus dan berambut gondrong tersebut tampak mengenakan masker berwarna hitam.
Sepanjang jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma tersebut, tersangka JL hanya tertunduk diam.
"Tersangka inisial JL yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut," jelas Aditya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024).
JL diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa setidaknya 20 saksi. Tersangka diamankan di rumahnya di kawasan Sleman pada 13 Januari lalu.
Aditya mengungkapkan dari 15 siswa yang diduga menjadi korban, baru lima siswa yang memenuhi unsur pidana.
"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan usia anak di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja," ujar Aditya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan masih akan menyelidiki terkait status tersangka sebagai guru. Begitupun mengenai rekam jejak tersangka.
"Masih kita dalami, yang jelas dia guru di SD tersebut," jelas Probo usai jumpa pers.
"(Rekam jejak) Itu baru kita dalami juga, yang jelas dia sekarang posisinya menjadi guru di sekolah dasar tersebut," tutupnya.
Dalam kasus ini, tersangka JL dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(red.L)
Posting Komentar