Jakarta, radarjatim.net - Seorang ayah di Kresek, Tangerang, memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Tersangka memperkosa korban dengan dalih mengobati korban karena mengalami gangguan psikis.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban, pada 31 Desember 2023. Tersangka berinisial S kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun," kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).
Dalih Mengobati Gangguan Psikis
Arief mengatakan pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan alasan korban mengalami gangguan psikis sehingga perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.
"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," kata Arief, dikutip dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).
Ritual Memandikan hingga Memperkosa
Modus operandi tersangka memperkosa korban dengan cara memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu. Tersangka menyebut korban mengalami gangguan psikis, padahal tidak.
"Untuk perbuatan yang dilakukan Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan," katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan korban mengalami gangguan psikis, sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku 'mengobati' korban.
"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," katanya.
Korban Diancam Pelaku
Pemerkosaan itu terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku mengancam korban.
"Kemudian, setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan 'jangan bilang kepada siapa-siapa'," jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Pria berinisial S tega memperkosa remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak tirinya. S mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual.
"Motifnya hasrat," kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1/2024).
S kemudian menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan bejatnya itu. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang bakal menimpa dirinya.
"Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima," ungkap S.
Ayah Tiri Jadi Tersangka
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(red.L)
Posting Komentar