Pamekasan, radarjatim.net - Polisi akhirnya merilis MS (48), ustaz di Pamekasan yang memperkosa seorang anak berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap pada Senin (8/1) setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Iriawan mengatakan korban selama ini tinggal di panti asuhan. Di mana tersangka menjadi salah satu ustaz atau pengasuhnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban pulang ke rumah. Ibu korban kemudian curiga dengan perilaku anaknya dan menanyakan apa yang terjadi.
Dari sana, korban kemudian mengaku selama di panti asuhan menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh tersangka.
"Jadi saat si anak pulang dari panti, ibunya curiga atas perubahan kelakuan anaknya, akhirnya korban mengaku disetubuhi oleh MS," kata Dani saat press release di Mapolres Pamekasan, Rabu (10/1/2024).
Tak terima, orang tua korban selanjutnya melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polres Pamekasan. Awalnya polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk teman-teman korban.
Korban juga sempat dilakukan visum. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan polisi selanjutnya menangkap tersangka pada Senin (8/1).
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dikenakan pasal Undang-undang perlindungan anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, seorang ustaz di Kecamatan Larangan Pamekasan terpaksa berurusan dengan polisi. Guru agama itu ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak.
Pelaku berinisial MS (48). Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (8/1/2024). Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan,sekarang ditangani unit PPA," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/1/2024).(red.L)
Posting Komentar