Ende, radarjatim.net - Muhammad Darmawan, pelaku penganiaya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Darmawan menganiaya seorang pria ODGJ yang viral di media sosial beberapa pekan lalu.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan," ujar Kasubdi PIDM Sihumas Ipda Heru Sutaban dalam siaran pers, Sabtu (13/1/2024).
Heru mengatakan Darmawan mengaku sengaja memukuli ODGJ berinisial A tanpa sebab apapun. Pemuda berusia 23 tahun itu juga merekam aksi pemukulan tersebut secara sengaja dan ingin menyimpannya.
"Tersangka memuat video tersebut di story WhatsApp miliknya secara sengaja," terang Heru.
Pada 24 Desember 2023, Darmawan pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Setelah videonya viral, dia ditangkap di Denpasar, Bali, pada 7 Januari 2024 oleh Polres Ende.
"Setelah video tersangka viral di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat mencari tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bali," papar Heru.
Heru menyebut polisi telah menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan Darmawan untuk merekam aksi penganiayaan terhadap ODGJ tersebut.
Kronologi Kejadian
Darmawan melakukan penganiayaan terhadap A sekitar pukul 01.30 Wita, Kamis (9/11/2023). Penganiayaan terjadi di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Darmawan awalnya memanggil A yang sedang berjalan di daerah tersebut. A lantas datang dan menghampirinya.
Setelah itu Darmawan menyuruh A berdiri di tempat kejadian. Darmawan lalu menaruh handphone miliknya di dinding tembok pos Kamling untuk merekam video.
Saat itu Darmawan memukul A sekali dengan tangan kirinya. Akibatnya, A tersungkur ke tanah dan meraung kesakitan.
Sebelumnya, viral video seorang pemuda berpakaian serba hitam menganiaya ODGJ di Kabupaten Ende. Pria ODGJ berinisial A itu dipukul pada rahangnya.
"Pelaku sudah diamankan petugas (Polres Ende)," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban kepada detikBali, Selasa (9/1/2024).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Darmawan. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.(red.L)
Posting Komentar