Mojokerto, radarjatim.net - Dua anak perempuan di Kota Mojokerto jadi korban pencabulan dan persetubuhan pacarnya masing-masing. Korban disetubuhi saat minggat selama 2 hari dari rumahnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti mengatakan korban pertama berusia 14 tahun merupakan siswi kelas 3 SMP. Ia diketahui minggat pada Minggu (5/11) tengah malam.
Sedangkan korban kedua, berusia 16 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sudah putus sekolah.
"Korban meninggalkan rumah karena dimarahi pamannya karena sering pergi dari rumah," ujar Ari, Rabu (10/1/2024).
Karena kabur dari rumah, kemudian ibu korban berusia 14 tahun berusaha mencari. Pencarian membuahkan hasil, putrinya saat itu ditemukan di Mojosari, Mojokerto dan segera menjemputnya. Di sana korban ternyata bersama temannya yang berusia 16 tahun.
Ibu korban pun mengajak putrinya dan teman putrinya itu pulang ke rumahnya. Alih-alih lega setelah berhasil menemukan putrinya, sang ibu justru dibuat kaget. Sebab selama meninggalkan rumah, anaknya mengaku disetubuhi dan dicabuli kekasihnya, Dhimas Veha Yogatama (18), warga Desa Daditunggal, Ploso, Jombang.
Menurut Ari, perbuatan asusila itu dilakukan Dhimas di sebuah kafe pujasera di Bangsal, Mojokerto. "Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto," terangnya.
Keesokan harinya, Rabu (8/11), ibu korban berusia 14 tahun memberi tahu ayah korban berusia 16 tahun agar segera menjemput putrinya. Saat berjumpa ayahnya, anak putus sekolah itu juga mengaku telah disetubuhi dan dicabuli kekasihnya, Harmunanda Afiq Ramadhan alias Nanda (21), warga Magersari, Kota Mojokerto.
Ari menuturkan, Nanda juga melakukan perbuatan bejat itu di lokasi yang sama di kafe yang berada di Bangsal, Mojokerto. Sebab Nanda merupakan karyawan pujasera tersebut.
"Orang tua korban yang berusia 16 tahun juga tidak terima. Sehingga melapor ke Polres Mojokerto," tutur Ari.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, lanjut Ari, pihaknya meringkus Dhimas dan Nanda. Kedua tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tandasnya.(red.L)
Posting Komentar