Perjalanan Biduan Carolin Tersangka Penipu Arisan Fiktif Berujung Bebas

 

Surabaya, radarjatim.net - Biduan asal Jombang jadi tersangka kasus penipuan menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta dibebaskan polisi. Rupanya, Carolin Cahya Ningsih (27) asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang, bisa bebas usai berdamai dan membayar kerugian pelapor.

Carolin mengakui ia bebas dari kasus penipuan ini karena RJ. Selain berdamai, ia juga membayar kerugian pelapor Rp 20 juta.

"Saya sudah memberi sejumlah uang Rp 20 juta kepada pelapor, karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan saya dengan pelapor," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

"Saya mohon maaf, kemarin bukan kabur, tapi kerja, karena bisnis dan karier saya di sini sudah selesai. Saya harus keluar mencari uang," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, sejatinya Carolin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut. Menurutnya, janda anak satu itu ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Bali, pertengahan Desember tahun lalu.

"Tentunya kalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah diperiksa sebagai saksi, naik tersangka," jelasnya.

Pihaknya, tambah dia, menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, salah satu syarat RJ adalah korban sepakat berdamai dengan tersangka.

"Tentunya setelah sepakat (berdamai), kewajiban korban mencabut laporannya. Kerugian korban sudah dibayar lunas di hadapan penyidik," terangnya.

Polres Jombang pun mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan kasus penipuan yang dilakukan Carolin pada 26 Januari 2024. Salah satu dasarnya adalah surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka pada 23 Januari.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama