Probolinggo, radarjatim.net - Polres Probolinggo menegaskan bakal mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen dan perbankan program kartu tani. Akibatnya puluhan warga Desa Banyuanyar Tengah tiba-tiba punya utang Rp 25 juta.
Pengusutan ini akan dilakukan minggu depan setelah laporan para korban telah naik dari pengaduan menjadi laporan polisi (LP). Para terlapor seperti Kades Banyuanyar Tengah berinisial Z juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Rencananya (Pemanggilan dan Pemeriksaan) Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, Sabtu (13/1/2024).
Meski demikian, Fajar masih enggan membeberkan detail waktu pemanggilan Kades Banyuanyar Tengah. Ia hanya berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan korban maupun terlapor. "Tenang, nanti saya informasikan lagi," ujar Fajar singkat.
Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.
Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik utang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.
Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu dari 5 orang, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki utang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," kata Ya'kub.
Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya'kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.
"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," ungkapnya.(red.L)
Posting Komentar