Medan, radarjatim.net - Polisi menangkap dua pria bernama Asep (29) dan Ramadhan (36) yang diduga melakukan pencurian di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan, Kota Medan. Selain keduanya, petugas juga memburu pelaku lainnya.
"Asep berhasil ditangkap di Belawan Bahari sedangkan Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes," kata Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, Minggu (4/2/2024).
Henman mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/1). Kemudian petugas menangkap dua orang pelaku. Kepada polisi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Kantor MUI Belawan sebanyak dua kali.
"Mereka mengaku dua kali mencuri di situ. Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi, dan inventaris kantor MUI," ujarnya.
Henman menyebutkan bahwa kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, Henman mengaku saat ini pihaknya masih mengungkap peran dari para pelaku. Dia pun menyebut ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
"Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Belawan," tutupnya.(red.L)
Posting Komentar