Kubu Raya, radarjatim.net - Pemuda berinisial SH (20) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap lantaran menyetubuhi remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku dan korban awalnya terlibat cinta lokasi (cinlok) di pagelaran kuda lumping.
"Betul, korban dan pelaku ini baru mengenal saat pagelaran kuda lumping, jadi mereka ini awalnya cinlok di acara itu," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (2/2/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya pada Rabu (24/1). Saat itu pelaku membujuk korban bersama teman-temannya untuk mampir ke rumahnya menginap.
"Jadi pelaku ini mengajak korban menginap karena sudah larut malam. Korban menyetujui," kata dia.
Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamarnya pada pagi hari. Saat itu, kondisi rumah lagi sepi sebab orang tua pelaku pergi bekerja.
"Tetapi ada beberapa teman korban dan teman pelaku. Setelah terbujuk rayuan pelaku, korban pun disetubuhi," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang dan orang tuanya melihat bekas merah di tubuh korban saat mengganti pakaian. Setelah dipaksa bercerita, korban mengakui jika telah diperkosa oleh pelaku.
"Jadi orang tuanya curiga ada bekas kemerahan di area dada korban, akhirnya korban mengaku. Tapi memang pelaku dan korban melakukannya suka sama suka, hanya karena korban di bawah umur dan orang tuanya melapor pelaku pun langsung diamankan di rumahnya," terang Ade.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(red.L)
Posting Komentar