Jakarta, radarjatim.net - Kabar terbaru datang dari kasus bullying di SMA internasional. Pihak keluarga siswa yang menjadi korban bullying mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Betul, pihak keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (23/2)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Maneger mengatakan proses permohonan itu sedang diproses. Dia menegaskan LPSK akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
"LPSK akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Korban Ajukan Perlindungan Fisik-Restitusi
Maneger menyebut korban mengajukan perlindungan fisik. Selain itu, korban juga mengajukan fasilitas restitusi.
"Bentuk permohonan yang mereka ajukan adalah program perlindungan fisik," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
Dia mengatakan korban meminta LPSK memfasilitasi perhitungan ganti kerugian. Yaitu dalam bentuk fasilitasi restitusi.
"Fasilitas perhitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi," katanya.
Polisi Periksa 11 Saksi
Di sisi lain, polisi terus mengusut kasus ini. Sebelas orang telah diperiksa polisi sejauh ini.
"Kalau dari kemarin delapan saksi kemudian ditambah hari ini tiga. Ada 11 saksi," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Wendi mengatakan pihaknya belum menetapkan adanya sosok tersangka dalam kasus tersebut. Belasan orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk saat ini semuanya masih status saksi," tambahnya.(red.Tim)
Posting Komentar