Kelakuan Bejat Kakek Cabul di Tangerang sampai Sekap Korban

 

Tangerang, radarjatim.net - Seorang kakek berusia 60 tahun di Larangan, Kota Tangerang, melakukan perbuatan bejat. Kakek berinisial H itu mencabuli anak di bawah umur.

Korban dicabuli dengan iming-iming uang jajan. Bejatnya lagi, pelaku menyekap korban usai melakukan perbuatan asusila itu.

Korban dikunci di dalam sebuah kontrakan kosong. Namun korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya melaporkan perbuatan cabul H ke orang tuanya.

Kakek Cabul Jadi Tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban anak yang berusia 13 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap H pada Selasa (30/1) malam.

H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain, dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kakek H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modus Ajak Mandi Bareng
Tersangka mencabuli korban di kontrakan kosong di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (30/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, pelaku berdalih mengajak korban B (13) untuk main di dalam kontrakan kosong.

"Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng," katanya.

Korban Disekap Usai Dicabuli
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah kontrakan kosong itu. Korban dikunci dari luar.

"Setelah melancarkan pencabulan tersebut, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujar Kombes Zain.

Korban kemudian melarikan diri dan kembali pulang ke rumahnya. Korban yang berusia 13 tahun itu lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

Ada 2 Korban Lain
Ibu korban lalu melabrak pelaku dan menanyakan soal apa yang dialami anaknya itu. H mengakui perbuatan bejatnya.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak, diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V," katanya.

Modus Beri Uang Jajan
Kombes Zain mengungkapkan para korban dan pelaku sudah saling kenal satu sama lain. Pelaku kerap mengiming-imingi korban uang jajan.

"Antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ungkap Zain.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama