Dirawat Negara, Begini Kondisi Bayi yang Dibuang Ibu Bersama Surat Wasiat

 

Sidoarjo, radarjatim.net - Bayi laki-laki yang dibuang ibunya di teras rumah warga Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto dirawat di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jatim di Jalan W Monginsidi Sidoarjo. Banyak orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

Hingga saat ini, bayi yang bernama Ashraf Hamzah Zaki Putta ini masih berstatus menjadi anak negara. Ashraf masih dalam asuhan di UPT PPSAB. Sementara kondisi Ashraf sehat.

Meski berstatus menjadi anak dalam asuhan PPSAB milik Dinas Sosial Jatim, Ashraf bisa diadopsi oleh siapapun. Asalkan, calon orang tua asuh tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh PPSAB.

"Memang benar bahwa Ashraf bayi laki-laki dari Pungging Mojokerto saat ini diasuh di UPT PPSAB Dinsos Jatim di Jalan W Monginsidi Sidoarjo," kata Prameitia Savitri, Pekerja sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Minggu (31/3/2024).

Prameitia menjelaskan, sejak mendapatkan informasi penemuan bayi laki-laki dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, pihaknya bersama tim langsung menjemput Ashraf yang dirawat di RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto. Kemudian, Ashraf dibawa ke UPT PPSAB Sidoarjo.

"Ashraf mulai dirawat di UPT PPSAB sejak Rabu (27/3). Kondisinya cukup sehat dengan berat badan 3,1 kilogram. Meski baru empat hari sudah banyak yang ingin mengadopsi, bahkan warga Sidoarjo juga ada," jelas Prameitia.

Prameitia menerangkan, untuk mengadopsi anak asuh di UPT PPSAB Dinsos Jawa Timur di Sidoarjo ini, langkah yang pertama yakni anak tersebut dipublikasikan ke media selama 3 bulan ke depan, dengan harapan untuk menemukan orang tua atau keluarga anak tersebut.

Setelah lewat 3 bulan masa pengumuman, namun orang tua bayi belum diketemukan, kemudian tim dari UPT PPSAB akan melakukan verifikasi dan seleksi Calon Orang Tua Angkat (COTA).

"Pertimbangan yang paling utama pasutri tersebut sudah lima tahun belum memiliki anak. Selain ekonomi juga ada faktor lain, seperti mempertimbangkan kesejahteraan anak dan pendidikannya," terang Prameitia.

Ia menambahkan, ketentuan lain untuk mengadopsi anak di UPT PPSAB, yakni usia pernikahan pasutri tersebut minimal 5 tahun, usia calon orang tua angkat minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Penghasilannya minimal Rp 3 juta per bulan, serta ada persyaratan lainnya.

"Meski bayi tersebut sudah mengikuti orang tua angkat, kami dari tim UPT PPSAB Sidoarjo terus akan memantau perkembangan sampai anak tersebut menginjak usia remaja Rp 17 tahun," tandas Prameitia.

Sebelumnya, bayi itu ditemukan Buaman (59) di dalam kardus yang diletakkan di teras rumahnya, Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto pada Jumat (22/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Bayi masih memakai baju lengkap dan selimut. Di sebelahnya terdapat tas berisi perlengkapan bayi dan surat wasiat yang tampaknya ditulis tangan oleh ibu si bayi.

Isi surat wasiat
Nama: Ashraf Hamzah Zaki Putra

Lahir: 19 Maret 2024 pukul 19.03


Tolong jaga anak ini dengan baik

Maaf karna belum bisa rawat anak ini dikarenakan kami tidak punya biaya untuknya.

Berat sekali saya melepasnya.


"Maafin mama ya sayang, mama tidak punya apa apa untuk kamu bertahan hidup, mama sedang diposisi sangat sulit untuk bertahan makan pun mama masih tidak mampu untuk 3 kali sehari, mama sayang sekali dengan Ashraf"


"Tolong jaga anak ini ya"

"Saya mohon maaf sekali"


Terimakasih Banyak.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama