Lansia di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak

  

Jembrana, radarjatim.net - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HS alias Pak De di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut 15 tahun penjara. Lansia berusia 61 tahun itu dituntut penjara dalam kasus persetubuhan terhadap anak saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana.
"Sidang sudah dilaksanakan tadi, dan terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 15 tahun," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono kepada detikBali, Kamis (21/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pak De terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan secara sah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Korbannya adalah anak yang baru berusia 3 tahun 10 bulan.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan kepada ibunya. Korban mengungkapkan sakit tersebut disebabkan oleh perbuatan seorang kakek yang tinggal di sekitar mereka.

Perbuatan terdakwa dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Melaya pada siang hari. Korban yang sering bermain dengan terdakwa yang sudah dianggap sebagai kakek sendiri diajak ke kebun dengan rayuan es krim dan kemudian dirudapaksa.

Sidang ini dihadiri oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dari Posbakum PN Negara, I Nyoman Arya Merta. Majelis hakim akan memberikan putusan pada sidang selanjutnya.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama