Ngabuburit Mencekam Kala Geng 'Gak Bentrok Ga Seru' Lewat di Sukabumi

 

Sukabumi, radarjatim.net - Nasib tragis menimpa dua pemuda asal Sukabumi, berinisial RA (16) dan MLPU (20). Keduanya dibacok berandalan bermotor saat ngabuburit di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel), Sukabumi. Sore itu bukan takjil yang mereka dapat, melainkan luka bacok di bagian punggung dan dilarikan ke RSUD Syamsudin SH.

Musibah nahas di bulan Ramadan itu terjadi di dua TKP yang berbeda. Pertama di Jalur Lingsel, Kampung Begeg, Lembursitu dan peristiwa kedua di Jalur Lingsel, Cibeureum. Para berandalan bermotor itu berjumlah cukup banyak, yakni 50 orang.

Pada 17 Maret 2024 sore itu, bukannya mengisi waktu ngabuburit dengan kegiatan positif, berandal-berandal itu melakukan konvoi menjelang berbuka puasa atau ngabuburit sambil membawa senjata tajam. Mereka juga memakai jaket berwarna biru dan mengatasnamakan kelompok tertentu.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat adanya konvoi dari kelompok motor sekitar 50 orang dikendarai oleh beberapa orang remaja. Melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai dua korban di dua tempat," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/3/2024).

Usai kejadian tersebut, beberapa terduga pelaku kemudian membuang senjata tajam yang telah digunakan, ke sembarang tempat. Sementara korban, mendapatkan luka bacok di bagian punggung.
Aksi sok jago para remaja ini ternyata juga ditayangkan langsung melalui media sosial Instagram dan Facebook. Beberapa potongan video aksi mereka berhasil diamankan polisi.

Dalam rekaman video, terlihat berandal bermotor membawa senjata tajam dan diacung-acungkan. Dari story (cerita) Instagram yang terlihat terdapat tulisan 'ga bentrok ga seru'.

Diketahui, para biang onar merupakan kumpulan dari pelajar maupun alumni sekolah. Bahkan, kata dia, ada beberapa anggota kelompok yang pernah menjadi pelaku kejahatan.

"Itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkin mereka juga dari keterangan tujuh orang ini ada yang masih sekolah, ada yang mereka kena DO dari sekolah, ada pelaku penganiayaan, sering bolos, saat ini masih kita dalami. Namun mereka sendiri sudah menamakan beberapa ikatan alumni sebagai kelompok motor tertentu," kata Bagus.

Saat itu, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya butuh waktu sehari, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

"Tujuh orang di berbagai tempat dan pada Selasa, 19 Maret 2024 kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujarnya.

Dari tujuh orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, si bang jago berinisial TM alias A (17) itu, tak bisa berkutik setelah diboyong polisi.

Gegara membawa senjata tajam dan membacokkan kepada korban, TM bakal menghadapi pasal berlapis dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun," ucapnya.

"Kami selalu proses dan tidak akan melaksanakan musyawarah atau RJ (restorative justice) sesuai UU. Kami akan memproses sampai JPU (penuntutan) karena syarat adanya RJ adalah ancaman hukuman di bawah 7 tahun," tambah Bagus.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama