Bandung, radarjatim.net - Dua pengamen nekat memukuli AMF (19) dan PA (15) di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung. Pemicunya karena korban tidak memberikan uang kepada para pengamen tersebut.
Dua pengamen tersebut adalah Gagan Rizki Suherman dan Aang Kunia. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan kedua pengamen tersebut telah diamankan polisi. Keduanya nekat melakukan pemukulan kepada korbannya.
"Iya kami telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum," ujar Aep, kepada detikJabar, Minggu (24/3/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban tengah membeli makanan di Alun-alun Majalaya, Sabtu 23 Maret 2024. Tak berlangsung lama, dihampiri kedua pengamen tersebut.
"Para pelaku langsung ngamen atau bernyanyi. Kemudian seorang pelaku meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikannya," katanya.
Aep mengungkapkan setelah itu korban (AMF) dan kedua pelaku terlibat cekcok. Kemudian salah satu pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan gitar ukulele.
"Pelaku melakukan pemukulan yang mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri. Gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh. Kemudian pelaku lainnya mengambil pecahan gitar dan memukulkan kembali yang mengenai kepala belakang korban," jelasnya.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke RSUD Majalaya untuk diberikan pengobatan. Pasalnya korban mengalami sejumlah luka dibagian kepala.
"Korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata sebelah kiri, hidung, dan benjol di kepala bagian belakang," ucapnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri setelah adanya peristiwa tersebut. Namun tak berselang lama kedua pelaku langsung diamankan jajaran Polsek Majalaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP tentang adanya Tindak Pidana Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(red.L)
Posting Komentar