Maros, radarjatim.net - Sidang kasus pemuda bernama Amal (22) yang membunuh kakaknya bernama Armawandi alias Wandi (24) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. Ibu korban dan Terdakwa bernama Darmawati yang hadir sebagai saksi menangis dan memohon agar hakim meringankan hukuman Terdakwa.
Darmawati memberikan kesaksian di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Kamis (28/3). Setelah memberikan kesaksian, Darmawati mengambil selembar surat dari tasnya yang berisi pernyataan agar hukuman anaknya diringankan.
Darmawati membawa surat pernyataan dirinya itu ke meja hakim. Surat itu diterima langsung oleh hakim ketua, Khairul.
"Ringan-ringan kan kodong (kasihan) ini anakku Pak," ujar Darmawati, Kamis (28/3/2024).
Khairul kemudian membacakan surat pernyataan dari Darmawati tersebut. Dalam surat itu, Darmawati menilai kasus yang melibatkan kedua anaknya itu merupakan takdir.
"Mama memaafkan, mama anggap ini sudah takdir, harapan tidak boleh ada kejadian serupa di masa depan," kata Khairul saat membacakan surat pernyataan itu.
Khairul lalu berbicara kepada Terdakwa Amal. Khairul menyebut Terdakwa membunuh kakaknya karena emosi.
"Ko melakukan ini karena emosi toh," ujar hakim.
Korban dan Terdakwa Ditinggal 3 Hari
Dalam kesaksiannya, Darmawati mengaku saat kejadian sedang tidak berada di rumah. Dia pun menduga anaknya tewas bunuh diri ketika pertama kali mendapat kabar anaknya meninggal.
"Kenapa meninggal anakku. Bunuh diri kapan anakku karena saya tinggal 3 hari dan nda ada lauknya, nasi ji," ujar Darmawati sambil menahan isak tangis di persidangan.
Darmawati baru mengetahui jika putranya itu tewas dibunuh oleh adiknya sendiri saat sampai di rumahnya. Dia pun tak menyangka peristiwa itu terjadi sebab hubungan kedua putranya itu baik-baik saja.
"Dikasi tahu ka kalau ditikam sama adiknya. Bertanya ka kenapa ko anu (bunuh) kakakmu? Perasaan, nda pernah ko berkelahi sama kakakmu," ujar Darmawati mengenang masa tragis tersebut.
Dia mengungkap hubungan Terdakwa dan korban selama ini normal layaknya hubungan kakak dan adik pada umumnya. Bahkan, Terdakwa Amal juga kerap memberikan uang ke korban.
"Amal selalu kasih ka uang karena pabengkel i (Terdakwa bekerja di bengkel)," ujar Darmawati.
Untuk diketahui, sidang kasus adik bunuh kakak tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.
Amal Didakwa 15 Tahun Penjara
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Amal menjalani sidang perdana pada Kamis (14/3). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Perbuatan Terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana (pidana penjara paling lama 15 tahun)," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabtu (16/3).
Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (3) KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara.
"Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHPidana," kata jaksa.
Diketahui, penikaman maut itu terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi lalu menangkap pelaku pada hari kejadian di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana sekitar pukul 22.00 Wita.(red.L)
Posting Komentar