Bojonegoro, radarjatim.net - Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro diamankan setelah melakukan sodomi dan mencabuli 8 siswanya. Perbuatan bejat itu berawal dari trauma masa kecil sang guru.
Guru itu adalah AA (23), warga Bojonegoro. Aksi bejatnya dilaporkan salah satu orang tua siswa yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi.
"Peristiwa ini terbongkar karena adanya salah satu orang tua siswa yang melapor. Sang anak ini merasa ketakutan beberapa hari belakangan sehingga sang anak cerita ke orang tuanya apa yang telah dialami," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah, Rabu (20/3/2024).
Usai menerima laporan, AA langsung ditangkap di asrama sekolahnya. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan sodomi dan pencabulan kepada delapan siswa yang semuanya laki laki.
"Dari keterangan yang kita dapati ada 8 anak yang dicabuli dan ada pula yang disodomi," ucap Fahmi.
Sang guru akhirnya menjadi tersangka dan ditahan. Fahmi menyebut pencabulan telah terjadi selama sekitar 3 bulan lamanya.
Untuk modus, guru tersebut memberi iming-iming uang jajan. Pencabulan terjadi saat malam hari di asrama sekolah, saat para siswa menginap di sekolah.
"Pelaku merayu murid laki-laki agar mau dicabuli kemudian di iming-iming uang jajan," pungkas Fahmi.
Pelaku ternyata melakukan sodomi karena trauma masa kecilnya. Fahmi mengatakan pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi. Karena trauma itulah, pelaku kemudian melampiaskannya ke korban lain.
"Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka ini pernah jadi korban juga dulu saat sekolah di Lamongan," kata Fahmi.
Fahmi mengimbau kepada keluarga korban lainnya agar segera melapor ke pihaknya. Sebab ada dugaan korban tak hanya 8 siswa saja.
"Tentunya jika ada tambahan informasi atau korban lain, para orang tua siswa bisa melaporkan ke kami," tandas Fahmi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari kasus ini seperti baju korban, celana pendek, celana dalam, alas tidur kasur lipat, serta baju pelaku berupa kaus hingga sarung.
Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(red.L)
Posting Komentar