Jakarta, radarjatim.net - Indonesian American Lawyers Association (IALA) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). IALA berharap MK dapat mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Hari ini kami telah menyampaikan amicus curirae kami kepada MK terhadap proses PHPU nomor 1 dan juga nomor 2," kata Perwakilan IALA Bhirawa Jayasidayatra Arifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Bhirawa mengatakan amicus curiae telah disusun sejak Oktober 2023. Dia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait pelaksanaan Pilpres 2024.
"Kami telah menyampaikan surat kepada KPU, pada bulan Januari 2024 ini yang di mana surat tersebut menyampaikan beberapa hasil kajian dari IALA terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di luar negeri," ujarnya.
"Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan," sambungnya.
Dia juga memberikan contoh peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kecurangan. Salah satunya, kata Bhirawa, ada warga yang menerima surat suara sudah tercoblos.
"Salah satu catatannya itu adalah bentuk-bentuk kecurangan di mana terdapat berbagai masyarakat Indonesia kita di luar negeri, yang contohnya aja yang paling nyata, mereka telah menerima surat-surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu," ujarnya.
Bhirawa berharap MK dapat memutuskan dan memeriksa seluruh amicus curiae yang telah disampaikan. Dia juga berharap adanya keputusan yang adil dari MK.
"Iya, pastinya (berharap gugatan dikabulkan), karena posisinya dalam sikap yang mendukung. Karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 dan PHPU nomor 2," tuturnya.
(red.alz)
Posting Komentar