Magelang, radarjatim.net - Polisi mengungkap motif pria inisial KS alias Gendut (39) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, S (33). Gendut disebut emosi melihat ada pesan yang dihapus dalam handphone (HP) milik istrinya.
"(Motif) Hasil pemeriksaan saat ini tersangka mengakui emosi dan mendapati di dalam handphone milik korban (ada pesan dihapus). Juga beberapa pengakuan dari korban membuat pelaku emosi dan akhirnya menggunakan kapak kurang lebih sepanjang 115 sentimeter (melukai)," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba di Polresta Magelang, Selasa (16/4/2024).
"Ya, cekcok. Pelaku memang di dalam satu rumah bersama korban. Pelaku melihat handphone korban, pelaku sempat bertanya dan ada pengakuan dari si korban. Ini memicu emosi pelaku. Kita amankan barang bukti kapak," sambung Rifeld.
Saat disinggung apakah pesan yang dihapus itu terkait asmara, Rifeld menyebut sementara ini masih didalami. Kemudian, korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kalau untuk ke asmaranya, kami belum berani menyimpulkan karena proses pemeriksaan, penyelidikan masih berlangsung juga. Korban masih berada di RS. Dan kita mohon doa supaya korban cepat sembuh. Sehingga proses penyelidikan bisa kita lanjutkan," ujarnya.
"Percakapan yang pasti ini masalah keluarga. Sehingga kami belum berani mempublish karena kami harus melakukan penyelidikan lengkap terhadap korban dulu," kata dia.
Korban SL mengalami luka sayatan di kepala sepanjang 18 sentimeter. Luka sayatan tersebut karena kapak.
"Saat ini yang kami monitor adalah korban dapat luka sobek akibat benda tajam yang kita ketahui adalah kapak. Itu disayat sehingga lukanya kurang lebih panjang 18 sentimeter. Kalau jahitan, kami belum detail karena visum baru dikirim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria inisial KS alias Gendut (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, S (33). Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Magelang.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita tangkap dan tahan di Rutan Polresta Magelang," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat ditemui wartawan di Polresta Magelang, Selasa (16/4).
Rifeld mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah mereka pada Senin (15/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban S (33), dalam berita sebelumnya ditulis inisial T (34), saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Merah Putih.
"Kita melakukan penyelidikan, interogasi. Gabungan tim dari Satreskrim Polresta Magelang dengan unit Reskrim Polsek Borobudur berhasil mengungkap kejadian perkara ini. Pelaku yang kita tetapkan jadi tersangka adalah suami daripada korban S. Suaminya berinisial KS," kata Rifeld.(red.Tim)
Posting Komentar