Pengukuhan 330 Kepala Desa di Kabupaten Kediri, 12 Desa Masih Diisi Pejabat Sementara


Kediri  ,  radarjatim.net - Sebanyak 330 kepala desa resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Panjalu Jayati, Kabupaten Kediri. Namun, acara ini juga menyoroti kenyataan bahwa 12 desa masih dijabat oleh pejabat sementara sehingga tidak termasuk dalam proses pengukuhan tersebut.


Acara pengukuhan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Kabupaten Kediri ini menegaskan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memajukan desa-desa secara berkelanjutan.


Namun, dalam situasi yang menarik perhatian adalah kehadiran satu kepala desa yang tidak dapat hadir dalam acara pengukuhan tersebut karena tersandung masalah hukum. Meskipun demikian, kepala desa tersebut tetap memperoleh hak perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.


Bupati Hanindhito juga menekankan pentingnya integritas dan kepemimpinan yang baik dalam mengelola desa, serta menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung dan memantau kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya. "Kami berharap kepala desa dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.


Pengukuhan 330 kepala desa ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru dalam pembangunan di tingkat desa, serta memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam memajukan Kabupaten Kediri ke arah yang lebih baik.(red.i)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama