Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri: Kronologi Kasus dan Ketidakjelasan Tindakan Hukum



Kediri, Jawa Timur, radarjatim.web.id  – Dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kasus yang mencuat sejak awal tahun 2023 ini belum menemui kejelasan hukum yang tegas, menimbulkan kekecewaan serta keresahan di kalangan warga setempat. Berikut adalah kronologi kasus dan perkembangan terkini terkait penyelesaiannya.

20 Januari 2023 – Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Kediri. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam manipulasi hasil.

25 Januari 2023 – Kepolisian mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses seleksi perangkat desa. Sejumlah dokumen penting serta rekaman komunikasi diduga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa.

10 Februari 2023 – Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam praktik rekayasa ini. Namun, meskipun status tersangka sudah disematkan, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Penetapan tersangka tanpa langkah hukum yang tegas memicu pertanyaan besar dari masyarakat Kabupaten Kediri. Warga setempat mempertanyakan alasan di balik lambannya proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan manipulasi dalam seleksi perangkat desa. Mereka menuntut transparansi dalam proses penyelidikan serta kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan rekayasa pengisian perangkat desa ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 221 KUHP – Terkait dengan pembiaran tindak pidana yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum turut menyoroti kasus ini, mendesak agar pihak berwenang tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan keadilan. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan hukum dalam kasus ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dan proses seleksi perangkat desa secara keseluruhan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan ketegasan. Selain itu, mereka juga meminta agar proses seleksi perangkat desa ke depan dilakukan dengan lebih transparan, mengedepankan asas keadilan, serta bebas dari campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sejauh ini, pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan akan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut. Namun, tanpa langkah hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan integritas pemerintahan desa akan semakin tergerus.

(Red.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama