Dugaan Jual Beli Jabatan dan Keterlibatan Kepala Desa Sumberjo dalam Perjudian



Kediri, radarjatim.net  - Pada tahun 2024, terjadi dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Satu jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, Kepala Desa Sumberjo juga diduga terlibat sebagai bandar togel.

Pengisian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan tata cara pengisian perangkat desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa.

Praktik jual beli jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua ratus lima puluh juta rupiah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juga mengatur sanksi bagi pemberi dan penerima suap.

Keterlibatan Kepala Desa sebagai bandar togel melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat 1 mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau menjadikannya sebagai mata pencaharian diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli jabatan atau keterlibatan kepala desa dalam perjudian dapat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (red.tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama