Skandal PTSL di Kediri? Warga Desa Keling Dipungut Rp 650 Ribu Per Bidang!


Kediri,  radarjatim.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pungutan yang mereka nilai cukup besar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Mahfud, selaku Bendahara Panitia PTSL Desa Keling, biaya yang dibebankan kepada warga mencapai Rp 650.000 per bidang tanah.

Menurut keterangan Mahfud, dalam musyawarah pembentukan panitia PTSL yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Keling, diputuskan bahwa setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp 650.000 per bidang. Jumlah pendaftar yang mencapai sekitar 1.700 bidang tanah menyebabkan akumulasi dana yang terkumpul cukup besar. Dana tersebut, lanjut Mahfud, kemudian disimpan di bank untuk kebutuhan administrasi dan pelaksanaan program.

Tidak hanya tanah milik pribadi, tanah wakaf di Desa Keling juga dikenakan biaya dalam program PTSL ini. Meski tidak sebesar Rp 650.000 per bidang, fakta bahwa tanah wakaf masih harus membayar telah menimbulkan reaksi dari warga.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai besaran pungutan yang dinilai memberatkan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam program PTSL di desa lain, biaya yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan di Desa Keling.

“Kami tidak menolak program PTSL, justru sangat mendukung. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa biaya di desa kami lebih tinggi dibanding desa lain? Kami hanya ingin kejelasan mengenai rincian penggunaan dana tersebut,” ujar warga tersebut.

Dalam pelaksanaan program PTSL, pemerintah telah mengatur ketentuan biaya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berdasarkan SKB tersebut, besaran biaya yang diperbolehkan untuk wilayah Jawa dan Bali adalah maksimal Rp 150.000 per bidang.

Selain itu, dalam Pasal 423 KUHP disebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh aparat pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Keling belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga. Masyarakat berharap ada transparansi dalam penggunaan dana yang telah mereka bayarkan. Warga juga menginginkan klarifikasi dari panitia PTSL dan pemerintah desa mengenai dasar hukum pungutan yang dikenakan.

“Kalau memang ada aturan yang memperbolehkan, silakan ditunjukkan kepada kami. Tapi kalau tidak sesuai, maka harus ada penyelesaian yang adil bagi warga,” tambah warga lainnya.

Polemik terkait pungutan dalam program PTSL ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Warga berharap adanya solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi masyarakat Desa Keling.(Red.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama