KEDIRI, radarjatim.net –Praktik dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses pengisian perangkat desa di Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu. Dua posisi strategis yakni Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum diduga diperoleh dengan cara yang tidak semestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan tersebut dikabarkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi bisa lolos dan dilantik. Praktik ini bukan sekadar pungutan liar, namun sudah mengarah pada tindak pidana jual beli jabatan, sebuah bentuk korupsi yang sistemik dan mencederai asas meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Perlu ditegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar biasa. Jual beli jabatan adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
-
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU Tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Skandal ini semakin mengemuka setelah Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Subdit III Polda Jawa Timur pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam SP2HP tersebut, diungkap bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa telah menyasar sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Panitia Kabupaten (PKD). Berikut beberapa nama yang disebut dalam laporan polisi:
-
Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kades Mangunrejo – Bendahara PKD)
-
Imam Jamin (Kades Kalirong – Ketua PKD)
-
Darwanto (Kades Pojok – Humas PKD)
-
Purwanto, S.E. (Kades Gadungan – Kecamatan Puncu)
-
Hengki Dwi Setyawan (Kades Puncu)
-
Supadi, S.E. (Kades Tarokan)
Penyidikan telah mencakup pemeriksaan ratusan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya diterima.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, Polda Jawa Timur telah menahan tiga orang tersangka yang memiliki peran kunci dalam dugaan manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Mereka diduga telah mengatur kebocoran soal, manipulasi nilai ujian, hingga menerima imbalan tertentu untuk meloloskan peserta tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami akan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum kepala desa yang menjadi dalang utama,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan ini, Debby D. Bagus Purnama dari FUPPD menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kasus ini by design, jangan sampai hanya pelaku kecil yang dikorbankan. Aktor intelektual harus ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Gabriel Goa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyebut fenomena ini sebagai kejahatan sistemik. Ia menyarankan agar jabatan yang terbukti diperoleh dari praktik jual beli lebih baik dianulir demi menjaga integritas pemerintahan desa.
Warga Kabupaten Kediri kini menaruh harapan besar pada Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas. Mereka berharap pengisian jabatan perangkat desa ke depan benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan karena isi amplop.
Kasus di Desa Asmorobangun hanyalah satu dari sekian banyak yang mulai terungkap. Penegakan hukum harus mampu menjerat seluruh pihak yang bermain dalam lingkaran setan korupsi ini, demi pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi melalui kanal pengaduan kami.(RED.Q)
Posting Komentar