Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara Inkrah, Termasuk Sabu dan Miras



Kediri,  radarjatim.net– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (29/4/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari 43 perkara pidana yang telah inkrah dalam kurun waktu 12 Desember 2024 hingga 28 April 2025. Beragam jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menuntaskan tanggung jawab dalam menindaklanjuti perkara yang sudah inkrah, serta memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," ujar Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Minarwaty, saat ditemui media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 6,03 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisap,

  • 25,35 gram ganja kering,

  • 74.348 butir pil dobel L,

  • 1/2 butir ekstasi,

  • 6.750 butir pil kuning,

  • 1 unit handphone,

  • 2 bilah parang,

  • 2 buah pisau,

  • 134 botol minuman keras berbagai merek,

  • dan 1 jerigen arak dengan kapasitas 25 liter.

Andi Minarwaty menambahkan, metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang buktinya. Misalnya, narkotika dimusnahkan dengan dibakar, sementara minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang dan dihancurkan.

"Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat juga semakin sadar akan bahaya narkotika, miras, dan tindak pidana lainnya. Penegakan hukum tidak hanya sampai vonis pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti hingga ke tahap pemusnahan barang bukti," imbuhnya.

Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Kediri, perwakilan pengadilan, kepolisian, serta tokoh masyarakat setempat, sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Kota Kediri dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama