Dinas Pendidikan Kota Kediri Perketat Syarat KK demi Cegah Kecurangan Jalur Domisili di Penerimaan Murid Baru 2025

 


Kediri, radarjatim.net – Upaya untuk memanipulasi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui "titip nama" di Kartu Keluarga (KK) warga sekitar sekolah, kini bakal sulit dilakukan. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri telah memperketat aturan administratif untuk mencegah kecurangan semacam itu.

Salah satu ketentuan baru yang diterapkan adalah kecocokan data antara nama orang tua atau wali siswa di KK dengan data di ijazah dan akta kelahiran. Selain itu, KK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran harus sudah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal 1 Juli 2025. Dengan demikian, KK yang baru dibuat dalam hitungan bulan menjelang PPDB otomatis dianggap tidak sah untuk jalur domisili.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, M. Anang Kurniawan, menegaskan bahwa nama orang tua atau wali yang tertera di dokumen resmi siswa harus identik dengan yang ada di KK. “Nama kepala keluarga di KK harus sesuai dengan yang tertulis di ijazah atau akta kelahiran siswa. Jadi tidak ada celah untuk titip nama. Kalau mau pindah KK, ya harus benar-benar mengurus dokumen secara resmi. Titip KK tidak akan diterima,” ujarnya tegas.

Anang menjelaskan, aturan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan proses seleksi masuk sekolah yang adil dan transparan, khususnya pada jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi. “Kalau jalur domisili dimanipulasi, maka kesempatan anak-anak asli Kota Kediri bisa tergerus oleh praktik yang tidak sehat,” tambahnya.

Selain aspek administrasi, Disdik juga memaksimalkan pendataan koordinat rumah siswa secara digital. Pendaftar jalur domisili wajib mengunduh aplikasi ‘SPMB Online Kota Kediri’ melalui perangkat Android yang memiliki fitur GPS dan internet. Melalui aplikasi tersebut, siswa harus melakukan kalibrasi titik koordinat tempat tinggal dan mengunggah tiga foto rumah dari sisi depan, tengah atau bagian dalam, serta belakang rumah.

“Langkah ini kami ambil agar verifikasi domisili benar-benar akurat dan tidak sekadar formalitas,” imbuh Anang.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri, Achmad Wartjiantono, menambahkan bahwa seluruh sekolah telah diminta aktif menyosialisasikan prosedur SPMB kepada orang tua murid. “Kami juga menugaskan guru atau wali kelas yang paham teknologi untuk mendampingi orang tua yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring,” jelasnya.

Sebagai informasi, SPMB Kota Kediri tahun 2025 akan dibuka melalui empat jalur seleksi: afirmasi dan inklusi, prestasi, mutasi/anak guru, serta domisili. Jalur domisili terbagi menjadi dua: domisili khusus (berbasis jarak rumah ke sekolah) dan domisili umum (menggunakan nilai rapor). Pendaftaran jalur domisili khusus dijadwalkan pada 23–24 Juni 2025, sedangkan domisili umum dibuka pada 3–4 Juli 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen untuk jenjang TK dan SD, serta 40 persen untuk tingkat SMP negeri. Disdik berharap dengan sistem yang lebih ketat dan transparan, kualitas pendidikan di Kota Kediri bisa semakin baik dan merata.(red.a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama