Pasuruan, radarjatim.net – Anggraeni Kuswardani (26), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berhasil memperdaya sedikitnya 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan kedok kredit barang elektronik murah. Banyak korban yang tak kunjung menerima barang meskipun telah dicicil, bahkan ada pula yang hanya menerima bungkus kosong.
Aksi penipuan ini dilakukan Anggraeni dengan menggandeng seorang warga lokal berinisial NV untuk memudahkan akses dan membangun kepercayaan warga. Melalui promosi dari mulut ke mulut, warga ditawarkan kredit untuk pembelian barang seperti televisi, ponsel, lemari es, dan laptop dengan cicilan ringan yang jauh di bawah harga pasaran.
“Banyak warga tergiur karena dianggap sangat menguntungkan. Tapi setelah mendaftar dan mencicil, kenyataannya tak sesuai. Barang tidak sampai, atau malah muncul tagihan yang lebih dari yang dipesan,” ungkap Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri.
Modus operandi Anggraeni adalah meminjamkan identitas warga untuk pengajuan pinjaman online di sejumlah aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, hingga SpayLater. Data pribadi warga, termasuk KTP, foto selfie, dan kode OTP (one time password), diminta untuk diproses oleh pelaku. Bahkan, kode pembayaran juga diminta diserahkan ke pelaku dengan dalih akan dibantu melakukan pembayaran.
“Namun semua itu hanya tipu daya. Setelah akun pinjaman disetujui dan barang dipesan, pelaku justru membawa barangnya dan tidak membayar cicilan. Korbanlah yang akhirnya harus menanggung semuanya,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Sejumlah korban mengaku hanya menerima kardus kosong. Bahkan, banyak di antara mereka yang tidak tahu kalau namanya telah didaftarkan untuk pembelian barang lebih dari satu unit. Seorang korban, Rud (41), menyebut dirinya hanya memesan satu handphone, tetapi ditagih untuk empat unit. “Awalnya saya pikir hanya bayar Rp 10 ribu per bulan, nyatanya saya harus bayar lebih dari Rp 600 ribu per bulan,” ujar Rud dengan kesal.
Tak hanya di Desa Jatiarjo, korban dari penipuan ini juga berasal dari desa-desa tetangga. Data terakhir menyebutkan, jumlah korban mencapai lebih dari 200 orang. Rata-rata adalah ibu rumah tangga yang mengalami kerugian mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
“Korban paling banyak memang perempuan dan ibu-ibu. Mereka mudah tergiur karena promosi pelaku sangat meyakinkan dan seolah-olah sudah biasa membantu kredit,” jelas Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro.
Setelah menerima aduan sejak Desember 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap Anggraeni. Kasus ini resmi dilaporkan pada 10 Januari 2025, dan setelah penyelidikan mendalam, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita belasan unit ponsel, rekening bank, bukti percakapan WhatsApp, dan data akun pinjaman online dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, Anggraeni dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan maupun jaringan pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.(red.al)
Posting Komentar