Modus Penipuan Berkedok Bantuan Pasca Kebakaran Pasar Mojoduwur, Warga Diminta Waspada

 


JOMBANG, radarjatim.net  – Peristiwa kebakaran hebat yang melanda Pasar Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tak hanya menyisakan kerugian materi, namun juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap para korban.

Sejumlah warga mengaku dihubungi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menjanjikan bantuan dana bagi pedagang terdampak, dengan syarat harus mentransfer uang sebesar Rp5 juta terlebih dahulu sebagai "biaya administrasi."

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang mengaku polisi, meminta uang untuk mempercepat proses pencairan bantuan. Modus seperti ini sangat meresahkan,” ungkap Kapolsek Mojowarno saat dikonfirmasi.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam penyaluran bantuan pascabencana, dan seluruh proses bantuan resmi dilakukan melalui koordinasi antarinstansi, bukan perorangan.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang terdampak kebakaran, untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan aparat atau instansi tertentu dengan iming-iming bantuan.

“Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menerima pesan mencurigakan, apalagi yang meminta uang. Jangan segan menghubungi kantor polisi terdekat agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Kebakaran di Pasar Mojoduwur yang terjadi beberapa waktu lalu telah menghanguskan puluhan kios dan menyebabkan kerugian besar bagi pedagang. Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan kerusakan serta menyiapkan langkah pemulihan dan relokasi sementara.

Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang pun telah menegaskan bahwa seluruh mekanisme bantuan bagi korban akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan apapun.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Jombang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan BPBD dan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi penipuan tersebut agar tidak merugikan korban kebakaran dua kali.(RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama