KEDIRI, radarjatim.net – Dalam rangka menjamin kualitas dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar kegiatan inspeksi serta verifikasi izin edar dan label produk pangan di sejumlah pusat perbelanjaan, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan berkala yang dilakukan DKPP setiap dua bulan sekali. Tim yang terdiri dari tiga personel melakukan pengecekan langsung ke beberapa toko swalayan dan supermarket, antara lain Golden Swalayan, Borobudur, Hypermart, Superindo Hasanudin, Superindo Panjaitan, Samudra Supermarket, serta Alfamidi Super Semeru. Rangkaian inspeksi ini telah dimulai sejak Selasa (6/5) hingga Jumat (9/5).
Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Kediri sebagai daerah yang aman pangan. "Pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk-produk segar yang dikonsumsi masyarakat sudah sesuai standar keamanan, higienis, serta bergizi," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.
Menurut Ridwan, pengawasan PSAT tidak hanya sebatas memastikan keamanan konsumsi, tetapi juga menekankan pada aspek legalitas produk, khususnya izin edar yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). “Kami cek apakah izin edar dan pelabelan produk sudah memenuhi regulasi Badan Pangan Nasional, terutama Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang label pangan segar,” jelasnya.
Produk yang diperiksa meliputi berbagai komoditas seperti beras, bumbu dapur, kacang-kacangan, sayur-mayur, hingga buah-buahan. Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa item yang masa berlaku izin edarnya telah habis. DKPP pun meminta manajemen ritel segera berkoordinasi dengan produsen untuk melakukan pembaruan izin.
"Selain itu, ada pula produk yang belum memiliki registrasi edar padahal sudah dikemas dan diberi label. Jika masa simpannya lebih dari tujuh hari, maka izin edar menjadi wajib," tegas Ridwan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja, khususnya dalam membaca informasi penting pada kemasan produk. Konsumen diminta memeriksa nomor registrasi, harga eceran tertinggi (HET), kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta identitas produsen.
DKPP menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peredaran pangan yang berpotensi tercemar oleh zat kimia, mikroorganisme, maupun benda asing yang dapat membahayakan kesehatan. “Kami ingin memastikan masyarakat Kota Kediri terlindungi dari risiko konsumsi pangan yang tidak sesuai ketentuan. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga ketahanan dan kesehatan pangan daerah,” pungkas Ridwan.
Kegiatan pengawasan PSAT ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kediri dalam mendukung pencapaian program Kota Kediri MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni), khususnya pada aspek produktivitas dan keamanan konsumsi masyarakat.(red.al)
Posting Komentar