Kediri, radarjatim.net – Pemerintah melakukan perombakan besar terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah ini diambil setelah terungkap adanya ribuan penerima bansos yang terlibat dalam praktik judi online (judol).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penerima bansos yang kedapatan bermain judi online akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan hak bantuan, meskipun tergolong masyarakat miskin.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos),” tegas Muhaimin.
Data mencengangkan itu pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, nilai total deposit dari para pelaku judol ini mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
Sikap Tegas Kemensos Didukung DPR
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mendesak agar Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak tegas. Ia menilai bansos seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah, ya sudah, ganti saja dengan yang lebih berhak,” ujar Hidayat saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos
Masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengakses situs resmi Kemensos melalui langkah berikut:
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Ketik nama sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang tersedia
Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos berdasarkan data yang dimasukkan. (RED.A)
Posting Komentar