Palembang, radarjatim.net – Sidang kasus perjudian yang melibatkan anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang (koprok) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, mengakui membuka bisnis haram itu demi menambah penghasilan pribadi.
Lubis mengaku, usaha ilegal tersebut sudah dijalankannya sejak Juli 2023 bersama Kopda Bazarsah, rekannya sesama anggota TNI. Dalam operasionalnya, Lubis memegang kendali permainan dadu guncang, sementara Kopda Basar mengelola sabung ayam.
"Uang gaji saya kasih ke istri. Saya tidak pernah meminta kepada istri saya dan saya mencari uang tambahan dari bisnis judi koprok ini," ujar Lubis di hadapan majelis hakim.
Dari hasil perjudian tersebut, Lubis mengaku mengantongi keuntungan sekitar Rp 2,4 juta per bulan. Pendapatan itu bersifat fluktuatif, tergantung ramainya pengunjung.
"Kalau sedang ramai, bisa dapat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Tapi kalau sepi, hanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," lanjutnya.
Lubis menjelaskan bahwa arena judi yang mereka kelola dikenal masyarakat sekitar sebagai “Letter S”, tempat tetap digelarnya sabung ayam dan dadu koprok. Judi tersebut diadakan dua kali dalam seminggu, dan hanya bisa berlangsung jika dirinya dan Kopda Basar hadir secara langsung.
"Kami berdua yang mengelola, nanti ada 5 sampai 8 orang bandar. Kalau ramai bisa 8 orang, kalau sepi biasanya hanya 5," jelasnya.
Menurut pengakuan terdakwa, mereka tidak perlu menyebar undangan karena masyarakat sudah mengetahui lokasi tersebut. Namun saat penyelenggara mengundang secara khusus, jumlah pemain akan meningkat drastis.
"Tidak perlu diundang, masyarakat akan datang sendiri. Tapi kalau kami undang, makin ramai dan uang yang masuk pun makin banyak," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku berasal dari institusi militer yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga hukum dan ketertiban. Proses hukum masih terus berlangsung, dan Lubis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim militer. (red.a)
Posting Komentar