Kediri, radarjatim.net – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali diterpa isu serius. SMK Negeri 1 Plosoklaten diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan nominal yang mencengangkan, yakni Rp 1.500.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut-sebut berkedok “uang gedung” dan “sumbangan komite”, namun para wali murid menilai hal ini dilakukan secara memaksa, bukan sukarela.
Informasi yang dihimpun tim investigasi dari sejumlah wali murid mengungkap, pungutan ini disampaikan secara langsung oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas. Namun, wali murid mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun diberikan laporan penggunaan dana secara rinci.
“Kami kaget dan keberatan. Sekolah negeri seharusnya gratis. Kalau pun ada sumbangan, sifatnya harus sukarela, bukan seperti kewajiban,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga diungkap wali murid lain yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana. “Kami tidak masalah kalau uangnya benar-benar untuk pembangunan, tapi harus ada kejelasan. Jangan tiba-tiba memungut jumlah besar tanpa penjelasan resmi,” ucapnya.
Tim mencoba menghubungi pihak SMK Negeri 1 Plosoklaten untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Praktik pungli di lingkungan pendidikan jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya tanpa dasar hukum yang sah.
Sanksi bagi Pelaku Pungli di Sekolah
Pungutan liar merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan dua jenis sanksi:
-
Sanksi Administratif
-
Teguran tertulis
-
Pemberhentian sementara atau permanen
-
Penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji
-
-
Sanksi Pidana
-
Jerat pasal pemerasan atau korupsi sesuai UU Tipikor
-
Hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku
-
Peran Satgas Saber Pungli
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan bukti, operasi tangkap tangan, hingga merekomendasikan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pungli.
Seruan kepada Pihak Berwenang
Kasus dugaan pungli ini telah memicu keresahan luas di kalangan wali murid. Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan, mengusut tuntas, dan memastikan praktik serupa tidak terjadi di sekolah lain.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pungli melalui kanal resmi Kemendikbud atau posko pengaduan Satgas Saber Pungli. Transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(Red.AL)
Posting Komentar