Kediri, radarjatim.net – (30.08.2025) Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Praktik ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut laporan yang dihimpun dari warga setempat, arena perjudian sabung ayam dan dadu ini biasanya beroperasi di lokasi yang tersembunyi dan sulit dijangkau. Para pelaku judi ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
"Kami sangat resah dengan adanya perjudian ini. Selain mengganggu ketertiban, juga berdampak buruk bagi perekonomian keluarga," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Di duga pengelola kalangan tersebut sdr jarbini
Warga juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan praktik perjudian ini terus berlangsung. Muncul dugaan bahwa ada oknum aparat yang terlibat atau menerima setoran dari para pelaku judi.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Kepung, Kapolsek saat dikonfirmasi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Kepung. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek
Pemerintah Kabupaten Kediri juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap maraknya perjudian di wilayahnya. Selain penegakan hukum, perlu juga dilakukan upaya pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian.
Di Indonesia, perjudian sabung ayam adalah ilegal dan diatur oleh beberapa undang-undang, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Berikut adalah poin-poin penting mengenai undang-undang yang mengatur perjudian sabung ayam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 303 KUHP Pasal ini secara umum melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan .
- Pasal 303 bis KUHP Pasal ini adalah perubahan dari pasal 542 KUHP melalui UU No. 7 Tahun 1974, yang secara spesifik membahas mengenai perjudian. Pasal ini memperkuat larangan terhadap perjudian dan memberikan sanksi yang lebih tegas .
- Pasal 426 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian dapat dipidana hingga 9 tahun .
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang penertiban segala bentuk perjudian di Indonesia .
Sanksi dan Hukuman
- Pelaku perjudian sabung ayam dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal yang dilanggar, termasuk hukuman penjara .
- Hukuman akan diberikan sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim .
- Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian sabung ayam juga dapat dituntut pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai tindak pidana penyertaan .
Meskipun sabung ayam sering dianggap sebagai bagian dari budaya masyarakat di beberapa daerah, hukum tetap melarangnya, terutama jika dijadikan ajang perjudian dengan taruhan. Praktik sabung ayam dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat diancam dengan hukum pidana .(Ikbal S SH)
.jpeg)
Posting Komentar