Pemkab Kediri Terapkan Tarif Tunggal di Pasar Induk Pare, Efisiensi Retribusi Diharapkan Dongkrak PAD

 


KEDIRI, radarjatim.net  – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasar Induk Pare, Jawa Timur, sejak 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi strategi efektif untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayaran retribusi pasar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa perda baru ini merupakan hasil evaluasi terhadap aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015.

“Aturan ini kami susun untuk mempermudah sistem retribusi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar. Sejak awal bulan, kami juga melakukan pemantauan langsung di lapangan,” ujar Tutik, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, untuk memastikan sektor pasar tetap menjadi salah satu penopang PAD daerah.

Salah satu pembaruan penting dalam perda ini adalah penerapan tarif tunggal bagi pengunjung pasar, khususnya kendaraan roda dua. Jika sebelumnya pengunjung membayar biaya terpisah untuk masuk pasar, parkir, dan menggunakan fasilitas MCK, kini seluruh biaya digabung menjadi satu pembayaran di awal.

Sebelumnya, sistem lama menetapkan tarif Rp2.000 untuk masuk pasar, Rp2.000 untuk parkir, dan Rp1.000 untuk MCK—total Rp5.000. Dalam aturan baru, pengunjung cukup membayar Rp5.000 sekali di pintu masuk dan bebas menggunakan fasilitas yang tersedia hingga keluar pasar.

“Sistem ini memudahkan pengunjung sekaligus meminimalisir kebocoran retribusi,” jelas Tutik.

Untuk tahap awal, tarif tunggal baru diberlakukan di Pasar Induk Pare yang berstatus pasar tipe A1. Pemkab Kediri berencana menerapkan kebijakan serupa di pasar lain secara bertahap, menyesuaikan kesiapan dan hasil evaluasi di lapangan.

“Pasar lain kemungkinan akan menyusul. Kami lihat dulu efektivitasnya di Pasar Induk Pare sebelum diperluas,” pungkasnya.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama