KEDIRI, radarjatim.net – Tahun 2025 menjadi babak baru dalam sejarah rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memutuskan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sepenuhnya mengalihkan fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini cukup mengejutkan para pencari kerja yang selama ini mempersiapkan diri mengikuti jalur CPNS. Pemerintah menilai, di tengah tekanan fiskal, tuntutan reformasi birokrasi, dan dorongan efisiensi layanan publik, skema PPPK dinilai lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Alasan Pemerintah Memprioritaskan PPPK
Setidaknya ada tiga pertimbangan utama. Pertama, beban fiskal negara akan jauh berkurang karena PPPK tidak menanggung biaya pensiun seperti PNS. Kedua, status kontrak memungkinkan evaluasi kinerja berkala sehingga pegawai yang tidak memenuhi standar dapat diberhentikan. Ketiga, kebutuhan tenaga kerja saat ini lebih spesifik, seperti guru, tenaga kesehatan, dan jabatan fungsional teknis sesuai kebutuhan instansi.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar manajemen ASN. Pemerintah tidak lagi menempatkan status PNS sebagai tujuan akhir, tetapi mengedepankan kualitas aparatur yang kompeten, produktif, dan adaptif.
Dua Skema Rekrutmen PPPK 2025
Pertama, PPPK penuh waktu. Rekrutmen terbuka untuk umum melalui tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) di portal SSCASN. Peserta yang lolos akan menerima gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian sesuai aturan. Formasi ini diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan analis data.
Kedua, PPPK paruh waktu, inovasi baru yang mulai berlaku tahun ini. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang pernah ikut seleksi CASN 2024 namun belum lolos, atau honorer yang tidak terdata di BKN tetapi terbukti aktif bekerja di instansi pemerintah. Dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, gaji minimal setara UMK atau upah honorer sebelumnya tetap dijamin. Pegawai juga mendapat status ASN, jaminan sosial, serta peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya memuaskan.
Proses pengajuan formasi PPPK paruh waktu akan dilakukan instansi pada Agustus–September 2025 melalui SIASN. KemenPAN-RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi pada September–Oktober, disusul penerbitan NIP oleh BKN dan SK pengangkatan oleh instansi terkait.
Dengan penerapan dua skema ini, pemerintah berharap rekrutmen ASN 2025 dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer sekaligus mempercepat reformasi birokrasi menuju aparatur negara yang lebih efisien, adaptif, dan tepat sasaran.(RED.AL)
Posting Komentar