Bahkan, perbuatannya juga dituntut dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar hakim ketua Aunur Rofiq, Jumat (29/12/2023).
Majelis hakim juga menyampaikan dasar pertimbangan putusan yang diberikan. Setidaknya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan telah direncanakan dengan matang.
"Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu," beber hakim ketua.
Sebelumnya, dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan terdakwa, Affan meminta dihukum mati. Kepada majelis hakim, pria 29 tahun itu mengaku telah merencanakan pembunuhan putri kandungnya sebulan sebelum peristiwa terjadi pada 29 April lalu.(red.L)
Posting Komentar