Tampang Kiai Gresik Tersangka Pencabulan Terhadap Santriwati

 

Gresik, radarjatim.net - Polisi telah menahan NS, kiai pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli santriwatinya. Akibat perbuatannya, pria berusia 49 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Begini penampakan NS berbaju tahanan.

NS keluar dari rumah tahanan menggunakan celana pendek dan kaos berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polres Gresik. Ia diborgol dengan tahanan cabul lainnya menuju halaman Polres Gresik untuk mengikuti pers realese akhir tahun.

Dengan wajah lesu, NS hanya bisa menyesali perbuatannya sembari menundukkan kepala. Bahkan, ketika kamera wartawan menyorotnya, ia sembunyi di belakang tahanan lainnya.

Bersama ratusan tahanan lainnya, NS memilih duduk paling belakang. Berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya yang sudah botak, rambut NS tidak dicukur botak seperti tersangka lain.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan NS menambah daftar satu kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Santri. Sebelumnya, ada satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh SP (61) terhadap anak tirinya di Cerme, Gresik.

"Untuk kasus pencabulan terhadap anak, di tahun ini ada dua kasus. Dan kita sudah mengamankan dua tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Polres Gresik, Jumat (29/12/2023).

Selain pencabulan, lanjut Adhitya, selama tahun 2023, polisi meringkus 19 tersangka dari 19 kasus persetubuhan. Sedangkan kekerasan terhadap anak, polisi menyelesaikan 25 kasus dan mengamankan 25 tersangka penganiayaan terhadap anak.

"Total pencabulan, persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak 46 kasus dan 46 tersangka," pungkas Adhitya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, pihaknya masih memproses soal sanksi yang akan dijatuhkan pada kiai di Gresik. Mengingat, kiai pengasuh pondok pesantren tersebut juga merupakan ASN di Kemenag Gresik.

"Semua butuh proses. Nanti pasti akan tindakan, tapi perlu proses," kata wanita yang akrab dipanggil Bu Min itu.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama