Karawang, radarjatim.net - Seorang marbot masjid di Karawang dilabrak warga. Marbot tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Aksi warga melabrak marbot masjid di Karawang itu viral di media sosial. Diketahui, aksi warga melabrak marbot masjid itu terjadi pada Kamis (11/1).
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi membenarkan adanya aksi pelabrakan warga terhadap marbot masjid itu. Menurut Kusmayadi, marbot masjid itu sudah diamankan.
"Pelaku sudah diamankan di Polres, sementara masih di lakukan pemeriksaan," ujar Kusmayadi saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi dugaan pelecehan itu sudah terjadi tahun lalu. Namun, kasus itu baru terungkap usai korban bercerita kepada orang tuanya.
"Berdasarkan hasil keterangan, kejadian tersebut terjadi hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023, sekira jam 16.00 WIB telah dilakukan kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur, baru ramai kemarin mungkin korban baru cerita kepada orang tuanya. Dan kemudian orang tua bersama warga sekitar melabrak terduga pelaku di mesjid atau TKP," kata dia.
Menurut Kusmayadi, korban baru bercerita usai menolak bermain di sekitar masjid atau TKP.
"Jadi baru terungkap saat itu korban diajak bermain di TKP namun menolak, karena takut kejadian sebelumnya terulang. Mengetahui cerita itu, lalu orang tua korban dan warga sekitar melabrak terduga pelaku yang merupakan seroang marbot di mesjid tersebut," imbuhnya.
Kusmayadi menuturkan dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban sedang bermain di sekitar lokasi. Pelaku lantas mendekati o=korban dan memeluk.
"Peristiwa terjadi ketika korban sedang bermain di sekitar TKP, atau di belakang masjid, lalu terduga pelaku memeluk korban, dan tangannya meraba tubuh, hingga kemaluan korban," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, terduga pelaku terancam kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan berdasarkan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red.L)
Posting Komentar