Bangkalan, radarjatim.net - Pemerkosaan dialami seorang siswi salah satu SMP di Bangkalan. Dia diperkosa pemuda yang baru dia kenal di media sosial TikTok serta pemuda lain teman kos pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan korban yang masih 13 tahun itu berkenalan dengan pelaku BK (20) di TikTok.
Perkenalan keduanya kemudian berlanjut pada percakapan melalui WhatsApp. Tidak lama setelah berkenalan mereka pun sepakat untuk bertemu.
"Jadi mereka bertemu saat korban pulang sekolah dan dijemput pelaku," ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Heru mengatakan semula korban hanya diajak jalan-jalan oleh pelaku. Korban dibawa ke sebuah kos di Jalan Trunojoyo di pusat Kota Bangkalan.
"Setibanya di kos pelaku, korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri. Di situlah pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejat itu pelaku mengajak teman sebelah kamarnya untuk ikut memerkosa korban secara bergantian di kamar BK.
"Kemudian pelaku mengajak temannya yakni MR (20) warga Bangkalan juga untuk memperkosa korban," jelasnya.
Setelah keduanya memperkosa korban, BK mengantar korban pulang. Korban pun menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya.
Seketika itu orang tua korban melaporkan pelaku BK dan MR ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus kedua pelaku.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, Jo Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.(red.L)
Posting Komentar