Jakarta, radarjatim.net - Polisi telah menetapkan pria inisial AH (42) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya inisial S (12) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). AH kini telah ditahan polisi.
"Mulai kemarin yang bersangkutan telah kami resmi tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menjelaskan pelaku AH telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.
"Sekitar tahun 2022 pada saat anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD," ucap Bintoro.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
"Di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," imbuhnya.(red.L)
Posting Komentar