Culasnya Pelatih Perkosa Anak Didik yang Ingin Belajar Teknik Paskibra

 

Surabaya, radarjatim.net  - Apa yang dilakukan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) di Surabaya ini benar-benar culas. Dia perdaya anak didiknya yang ingin belajar teknik baris-berbaris untuk diperkosa.

Pelatih itu bernama AA (37). Dia telah memperdaya anak didiknya yang sangat ingin diajari teknik baris-berbaris dengan lebih dulu mengajaknya bertemu di sebuah kafe.

AA membuat janji dengan korban pada Jumat (12/1). Dalihnya mau mengajarkan teknik baris berbaris usai ketemuan di kafe yang dimaksud. Korban yang lugu bersedia diajak bertemu.

Keesokan harinya, Sabtu (13/1), AA sengaja datang lebih dulu di salah satu kafe di Jalan Nginden Semolo, Sukolilo, Surabaya yang juga punya hotel. Korban datang menyusul pukul 09.00 WIB.

Di kafe itu korban ditraktir makan dan minum. Tidak hanya itu, AA juga mengajak korban meminum minuman keras bahkan terus dicekoki hingga korban teler.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya. Dia membawa korban masuk ke kamar nomor 2 di lantai 1 hotel tersebut. Saat korban tak sadarkan diri itulah AA memperkosanya.

Begitu korban siuman dan menyadari dirinya tidak berpakaian di dekat sang pelatih, seketika itu korban berteriak-teriak hingga didengar petugas cleaning service hotel.

Petugas itulah yang membantu korban keluar dari kamar itu. Seketika setelah pemerkosaan itu, korban melaporkan AA ke polisi. Tidak butuh waktu lama, AA berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihaknya langsung memburu AA begitu menerima laporan yang dilayangkan oleh korban.

"Benar, (AA) sudah diamankan," kata Hendro, Jumat (2/2/2024).

Proses penangkapan itu dijelaskan Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan bahwa AA dibekuk 2 hari usai laporan polisi dibuat oleh korban.

"Senin (15/1/2024) AA kami amankan," ujarnya.

Tak hanya mengamankan AA, polisi telah menyita 1 set pakaian milik korban dan 1 set pakaian AA sebagai barang bukti. Kini sang pelatih paskibra terancam jeratan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama