Mojokerto, radarjatim.net - Malang nian nasib siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto. Ia diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan para pelaku di dalam kamar, di belakang rumah, hingga di sawah.
Pelaku pemerkosaan merupakan ayah tiri korban berinisial SK (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Sehari-hari, mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Setelah bercerai, ibu korban menikah dengan SK pada Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menjelaskan, SK 3 kali memerkosa putri tirinya. Sedangkan, TH memerkosa korban hingga 4 kali. Perbuatan bejat tersebut mereka lakukan sepanjang November hingga Desember 2023.
"Yang melakukan (pemerkosaan) pertama ayah tiri korban di kamar rumah pelaku. Kalau kakak iparnya (pemerkosaan korban) di belakang rumah dan di sawah," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Ironisnya, perbuatan asusila SK maupun TH tidak diketahui ibu kandung korban. Karena takut dan tertekan, korban tak kuasa menolak permintaan kedua pelaku untuk berhubungan intim.
"Tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. Pelaku cuma meminta korban tidak bilang kepada siapa pun," ungkapnya.
Pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri dan kakak iparnya menyebabkan korban saat ini hamil 3 bulan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Sang ayah pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore.
Selanjutnya, polisi memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(red.Tim)
Posting Komentar